Amnesti
pajak (Tax Amnesty) merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang,
tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang
perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Dan juga
amnesti pajak merupakan kebijakan pemerintah yang mengampuni denda dari pajak
terutang kepada wajib pajak yang menghindari pajak.
Wajib pajak yang
mengikuti program amnesti pajak akan memperoleh manfaat berupa:
- Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
- Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan
- Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksa bukti permulaan dan penyidikan
- Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
- Jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain
- Pembebasan pph terkait proses balik nama harta
Jenis amnesti pajak:
- Amnesti yang tetap mewajibkan pembayaran pokok pajaknya, termasuk bunga dan denda yang dikenakan, hanya mengampuni sanksi pidana perpajakan.
- Amnesti yang mewajibkan pembayaran pokok pajak masa lalu yang terutang berikut bunganya, namun mengampuni sanksi denda dan sanksi pidana pajaknya.
- Amnesti yang tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak yang lama, namun mengampuni sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidananya.
- Bentuk amnesti yang paling longgar karena mengampuni pokok pajak di masa lalu, termasuk sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidananya.
Amnesti
pajak seringkali dijadikan alat untuk
menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak secara cepat dalam jangka waktu
yang relatif singkat. Program amnesti pajak ini dilaksanakan karena semakin
parahnya upaya penghindaran pajak. Kebijakan ini dapat memperoleh manfaat
perolehan dana terutama kembalinya dana yang disimpan di luar negeri.
Bila
kebijakan pengampunan pajak ini diterapkan hanya menghapus hak tagih atas wajib
pajak (WP) tetapi yang lebih penting lagi dalam jangka panjang dapat
memperbaiki kepatuhan wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak
di masa mendatang. Kebijakan ini dapat meningkatkan subjek pajak maupun objek
pajak. Subjek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar
negeri, sedangkan dari sisi objek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak. Jadi,
dalam hal ini amnesti pajak dapat memacu atau meningkatkan sumber penerimaan
negara. Oleh karena itu amnesti pajak
dapat meingkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.