Jumat, 26 April 2019

AMNESTI PAJAK


      Amnesti pajak (Tax Amnesty) merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Dan juga amnesti pajak merupakan kebijakan pemerintah yang mengampuni denda dari pajak terutang kepada wajib pajak yang menghindari pajak.

Wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak akan memperoleh manfaat berupa:
  1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
  2. Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksa bukti permulaan dan penyidikan
  4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
  5. Jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain
  6. Pembebasan pph terkait proses balik nama harta

Jenis amnesti pajak:
  • Amnesti yang tetap mewajibkan pembayaran pokok pajaknya, termasuk bunga dan denda yang dikenakan, hanya mengampuni sanksi pidana perpajakan.
  • Amnesti yang mewajibkan pembayaran pokok pajak masa lalu yang terutang berikut bunganya, namun mengampuni sanksi denda dan sanksi pidana pajaknya.
  • Amnesti yang tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak yang lama, namun mengampuni sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidananya.
  • Bentuk amnesti yang paling longgar karena mengampuni pokok pajak di masa lalu, termasuk  sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidananya.


      Amnesti  pajak seringkali dijadikan alat untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak secara cepat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Program amnesti pajak ini dilaksanakan karena semakin parahnya upaya penghindaran pajak. Kebijakan ini dapat memperoleh manfaat perolehan dana terutama kembalinya dana yang disimpan di luar negeri.
      Bila kebijakan pengampunan pajak ini diterapkan hanya menghapus hak tagih atas wajib pajak (WP) tetapi yang lebih penting lagi dalam jangka panjang dapat memperbaiki kepatuhan wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang. Kebijakan ini dapat meningkatkan subjek pajak maupun objek pajak. Subjek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi objek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak. Jadi, dalam hal ini amnesti pajak dapat memacu atau meningkatkan sumber penerimaan negara. Oleh  karena itu amnesti pajak dapat meingkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.



1 komentar:

  1. "Selamat siang Bos 😃
    Mohon maaf mengganggu bos ,

    apa kabar nih bos kami dari Agen365
    buruan gabung bersama kami,aman dan terpercaya
    ayuk... daftar, main dan menangkan
    Silahkan di add contact kami ya bos :)

    Line : agen365
    WA : +85587781483
    Wechat : agen365


    terimakasih bos ditunggu loh bos kedatangannya di web kami kembali bos :)"

    BalasHapus