Kepailitan
merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit, yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Jamu
cap potret Nyonya meneer atau PT Nyonya Meneer merupakan perusahaan yang
memproduksi jamu tradisional jawa yang dipelopori oleh Nyonya Meneer. Ia
menggunakan keahliannya mengobati berbagai macam penyakit dengan keahliannya
meracik jamu tradisional jawa. Namun nyonya meneer kemudian dinyatakan pailit
setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Nyonya
Meneer terbukti tidak sanggup membayar hutangnya. Pada perkara ini, dari pihak
Hendrianto menggugat pailit Nyonya meneer karena tidak menyelesaikan hutang sesuai
proposal perdamaian. Hedrianto hanya menerima sejumlah uang Rp. 118 juta dari
total hutang Rp. 7,04 miliar.
Banyak
yang menyayangkan dengan kasus
kepailitan nyonya meneer. Pailitnya produsen jamu Nyonya Meneer menjadi
perhatian, runtuhnya kejayaan produsen jamu yang bangun oleh Lauw Ping Nio ini
lantaran dinilai kurang cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan
inovasi. Nyonya Meneer dinilai punya pangsa pasar besar di dalam negeri dan
juga terus memasarkan produk ke luar negeri. Jadi, sangat disayangkan sekali
Nyonya Meneer mengalami kepailitan karena tidak
bisa membayar hutangnya kepada kreditur.
0 komentar:
Posting Komentar