Senin, 27 Mei 2019

SUKUK


Sukuk merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan bukan berupa surat hutang. Hal tersebut juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvensional pada umumnya. Sukuk saat ini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup  menarik. Pasalnya sukuk tersebut dapat memberikan imbal hasil atau return yang lebih tinggi dari bunga deposito namun memiliki risiko yang relatif rendah dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam negeri sendiri, pasar keuangan syariah termasuk sukuk juga tumbuh secara cepat, meskipun proporsinya dibandingkan konvensional masih relatif kecil.

Sukuk berasal dari bahasa arab yaitu sak yang artinya tunggal dan sukuk yang artinya jamak yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahamannya, sukuk merupakan bukti (claim) sertifikat ialah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemilikan aset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut. pada mei 2008 lalu, pemerintah telah mengundang Undang-undang No. 19/2008 tentang surat berharga syariah Negara (SBSN) atau UU sukuk Negara (sovereign sukuk).

Jenis-jenis sukuk

Sukuk ijarah : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atau suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.

Sukuk mudharabah : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasrkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal dan pihal lainnya meneydiakan tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan yang disepakati sebelumnya.

Sukuk musyarakah : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, diama dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha.

Sukuk istishna : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.



1 komentar:

  1. "Selamat siang Bos 😃
    Mohon maaf mengganggu bos ,

    apa kabar nih bos kami dari Agen365
    buruan gabung bersama kami,aman dan terpercaya
    ayuk... daftar, main dan menangkan
    Silahkan di add contact kami ya bos :)

    Line : agen365
    WA : +85587781483
    Wechat : agen365


    terimakasih bos ditunggu loh bos kedatangannya di web kami kembali bos :)"

    BalasHapus