Sengketa bisnis merupakan suatu
pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu sama lain. Dapat juga
diartikan sebagai pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari
persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Secara rinci sengketa bisnis dapat
berupa sengketa sebagai berikut :
Sengketa
perniagaan Sengketa konsumen
Sengketa
perbankan Sengketa kontrak
Sengketa
keuangan
Sengketa pekerjaan
Sengketa
penanaman modal Sengketa
perburuhan
Sengketa
perindustrian Sengketa perusahaan
Sengketa
HKI
Sengketa hak
Cara penyelesaian sengketa bisnis :
- Dari sudut pandang pembuat keputusan
- Adjudikatif : mekanisme penyelesaian yang ditandai dimana kewenanganpengambilan keputusan pengambilan dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak.
- Konsensual/Konprom : cara penyelesaian sengketa secara kooperatif/kompromi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution.
- Quasi Adjudikatif : merupakan kombinasi antara unsur konsensual dan adjudikatif.
- Dari sudut pandang prosesnya
- Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Lembaga penyelesaian :
- Pengadilan Umum
- Pengadilan Niaga
- Non Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal. Lembaga penyelesaian :
- Arbitrase
- Negosiasi
- Mediasi
- Konsiliasi
Studi kasus sengketa bisnis:
Indonesia pernah melalui beragam kasus sengketa
bisnis dengan pihak asing.
Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan
Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al
Warraq. Hal tersebut merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait,
yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat
Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama
Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di
bank tersebut.
Ia
meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID
justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian,
kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah
terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.
"Selamat siang Bos 😃
BalasHapusMohon maaf mengganggu bos ,
apa kabar nih bos kami dari Agen365
buruan gabung bersama kami,aman dan terpercaya
ayuk... daftar, main dan menangkan
Silahkan di add contact kami ya bos :)
Line : agen365
WA : +85587781483
Wechat : agen365
terimakasih bos ditunggu loh bos kedatangannya di web kami kembali bos :)"