Kamis, 13 Juni 2019

SENGKETA BISNIS



Sengketa bisnis merupakan suatu pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu sama lain. Dapat juga diartikan sebagai pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.

Secara rinci sengketa bisnis dapat berupa sengketa sebagai berikut :

Sengketa perniagaan                                           Sengketa konsumen
Sengketa perbankan                                            Sengketa kontrak
Sengketa keuangan                                             Sengketa pekerjaan
Sengketa penanaman modal                               Sengketa perburuhan
Sengketa perindustrian                                        Sengketa perusahaan
Sengketa HKI                                                       Sengketa hak

Cara penyelesaian sengketa bisnis :

  • Dari sudut pandang pembuat keputusan


  1. Adjudikatif : mekanisme penyelesaian yang ditandai dimana kewenanganpengambilan keputusan pengambilan dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak.
  2. Konsensual/Konprom : cara penyelesaian sengketa secara kooperatif/kompromi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution.
  3. Quasi Adjudikatif : merupakan kombinasi antara unsur konsensual dan adjudikatif.



  • Dari sudut pandang prosesnya
  • Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Lembaga penyelesaian :


  1. Pengadilan Umum
  2. Pengadilan Niaga


  • Non Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal. Lembaga penyelesaian :


  1. Arbitrase
  2. Negosiasi
  3. Mediasi
  4. Konsiliasi
Studi kasus sengketa bisnis:

Indonesia pernah melalui beragam kasus sengketa bisnis dengan pihak asing.

Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Hal tersebut merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.
Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.



1 komentar:

  1. "Selamat siang Bos 😃
    Mohon maaf mengganggu bos ,

    apa kabar nih bos kami dari Agen365
    buruan gabung bersama kami,aman dan terpercaya
    ayuk... daftar, main dan menangkan
    Silahkan di add contact kami ya bos :)

    Line : agen365
    WA : +85587781483
    Wechat : agen365


    terimakasih bos ditunggu loh bos kedatangannya di web kami kembali bos :)"

    BalasHapus