This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 19 Juni 2019

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM ETIKA BISNIS

Saya memilih Kasus 1, Kasus 3, dan Kasus 5

Nama  : Savira Dewi Permatasari
Nim    : 170321100006
Kelas  : Agribisnis'A

KASUS 1

Kasus pertama merupakan kasus mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam bisnis perihal Hak Cipta. Dimana Jau Tau Kwan, Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) melakukan tindak pidana hak cipta karena memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan oleh PT Sritex Sukoharjo. Karena tindakannya tersebut JPU menilai Jau Tau Kwan telah melanggar pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Atas pelanggaran yang didakwakan, Jau Tau Kwan dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan dan juga membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama enak bulan kurungan. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya. Oleh karena itu Jau Tau Kwan didakwa karena melanggar pasal 72 ayat (1) UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 55

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
1.     meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
2.     mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
3.     mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
4.     mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
  1.  Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
  2. Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
  3. Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

KASUS 3

Kasus ketiga merupakan kasus mengenai Hukum Perlindungan konsumen, dimana pada iklan yang dipampang di media online detik dan kompas mobil Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Namun Milla menemukan kenyataan bahwa setelah pemakaian selama sebulan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 km. Sehingga kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k  dan Pasal 10 huruf c. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp. 150 juta. 

Pasal Pasal 9 ayat (1) UUPK menjelaskan mengenai hal-hal yang dilarang bagi oleh pelaku usaha:
“(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
  1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
  2. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
  3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
  4. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
  5. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
  6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
  7. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
  8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
  9. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
  10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
  11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.”

Kasus diatas membuktikan, pada ketentuan umum UU soal konsumen, menyangkut promosi disebutkan, promosi merupakan kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dagangan yang diperjual belikan. Maka, kasus tersebut menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Oleh karena itu diharapkan akan adanya keterbukaan antara produsen dengan konsumen.

KASUS 5

Pada kasus kelima merupakan kasus mengenai kepailitan, yaitu kepailitan Produsen PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) dan anak usahanya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub). Majelis hakim pengadilan niaga Jakarta Pusat menyatakan kepailitan PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) bersama dengan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) dalam keadaan insolvensi (tidak mampu membayar). Menurut catatan Bank ICBC, PT Sariwangi AEA memiliki hutang plus bunga Rp 288,9 miliar. Namun di luar hutang terhadap Bank ICBC, PT Sariwangi AEA juga memiliki utang lain kepada beberapa pihak yang totalnya mencapai Rp 1,05 triliun.Total utang Rp 1,05 triliun itu terdiri dari pinjaman dari lima kreditur separatis (dengan jaminan) sebesar Rp 719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditur preferen (prioritas) Rp 1,21 miliar. Karena PT Sariwangi AEA tidak dapat membayar seluruh hutangnya, maka Hakim pengadilan niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Sariwangi AEA bersama dengan anak usahanya yaitu PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung pailit.


Kamis, 13 Juni 2019

SENGKETA BISNIS



Sengketa bisnis merupakan suatu pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu sama lain. Dapat juga diartikan sebagai pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.

Secara rinci sengketa bisnis dapat berupa sengketa sebagai berikut :

Sengketa perniagaan                                           Sengketa konsumen
Sengketa perbankan                                            Sengketa kontrak
Sengketa keuangan                                             Sengketa pekerjaan
Sengketa penanaman modal                               Sengketa perburuhan
Sengketa perindustrian                                        Sengketa perusahaan
Sengketa HKI                                                       Sengketa hak

Cara penyelesaian sengketa bisnis :

  • Dari sudut pandang pembuat keputusan


  1. Adjudikatif : mekanisme penyelesaian yang ditandai dimana kewenanganpengambilan keputusan pengambilan dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak.
  2. Konsensual/Konprom : cara penyelesaian sengketa secara kooperatif/kompromi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution.
  3. Quasi Adjudikatif : merupakan kombinasi antara unsur konsensual dan adjudikatif.



  • Dari sudut pandang prosesnya
  • Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Lembaga penyelesaian :


  1. Pengadilan Umum
  2. Pengadilan Niaga


  • Non Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal. Lembaga penyelesaian :


  1. Arbitrase
  2. Negosiasi
  3. Mediasi
  4. Konsiliasi
Studi kasus sengketa bisnis:

Indonesia pernah melalui beragam kasus sengketa bisnis dengan pihak asing.

Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Hal tersebut merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.
Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.