This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 27 Mei 2019

SUKUK


Sukuk merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan bukan berupa surat hutang. Hal tersebut juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvensional pada umumnya. Sukuk saat ini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup  menarik. Pasalnya sukuk tersebut dapat memberikan imbal hasil atau return yang lebih tinggi dari bunga deposito namun memiliki risiko yang relatif rendah dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam negeri sendiri, pasar keuangan syariah termasuk sukuk juga tumbuh secara cepat, meskipun proporsinya dibandingkan konvensional masih relatif kecil.

Sukuk berasal dari bahasa arab yaitu sak yang artinya tunggal dan sukuk yang artinya jamak yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahamannya, sukuk merupakan bukti (claim) sertifikat ialah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemilikan aset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut. pada mei 2008 lalu, pemerintah telah mengundang Undang-undang No. 19/2008 tentang surat berharga syariah Negara (SBSN) atau UU sukuk Negara (sovereign sukuk).

Jenis-jenis sukuk

Sukuk ijarah : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atau suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.

Sukuk mudharabah : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasrkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal dan pihal lainnya meneydiakan tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan yang disepakati sebelumnya.

Sukuk musyarakah : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, diama dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha.

Sukuk istishna : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.



HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual )


Haki (Hak Atas Kekayaan Intelektual) merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Studi Kasus

Sengketa merek antara PT. Avia Avian selaku pemegang merek Avitex dengan PT. Indaco Coating Industry sebagai pemegang merek Envitex tidak terlepas dari semakin menggiurkannya bisnis cat di Indonesia. Sengketa merek Avitex dan Envitex berawal karena kedua merek tersebut memiliki persamaan suara yang membingungkan dan menyesatkan pembeli sehingga produsen cat Avitex melayangkan gugatan terhadap cat merek Envitex. Avitex menilai Envitex mendompleng reputasi Avitex yang telah terdaftar di direktorat Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI) sejak 23 februari 1984 dengan sertifikat merek No. Pendaftaran 1802777 atas nama Soetikno Tanoko untuk kelas barang 02 dengan uraian barang : cat-cat emulsi yang diperpanjang beberapa kali dengan nomor pendaftaran terakhir bernomor IDM 000257349 pada tanggal 5 Januari 2011.

Dalam kasus gugatan merek cat Avitex dan Envitex, dapat dilihat bahwa Avitex mengklaim bahwa Envitex dengan dilandasi itikad tidak baik membonceng reputasi merek Avitex guna memperoleh keuntungan yang lebih besar secara pribadi dengan cara memasarkan merek Envitex yang nota bene mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Avitex seperti :

  • Pengucapan kata Envitex memiliki persamaan dengan pengucapan kata Avitex. Terutama tentang penyebutan “vitex” sebagai unsur mennjol antara merek Avitex dan Envitex, sehingga telah mengaburkan, membingungkan, serta menyesatkan masyarakat pemakai.
  • Persamaan lukisan kemasan merek Envitex dengan Avitex.

Namun hal tersebut disanggah oleh pihak Envitex yang menilai bahwa :

  • Pendaftaran pada 2005 merek Envitex tidak untuk meniru merek Avitex.
  • Envitex merupakan singkatan dari Enviromentaly Friendly LatexPaint yaitu pro pada kesehatan masyarakat karena ramah lingkungan dan mempunyai segment harga yang lebih mahal.
  • Akhiran “tex” merupakan hal yang sangat umum digunakan pada nama produk cat di Indonesia. Sehingga, adalah hal yang tidak relevan jika alasan ini dijadikan point gugatan.


Sabtu, 11 Mei 2019

KEPAILITAN NYONYA MENEER


        Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

      Jamu cap potret Nyonya meneer atau PT Nyonya Meneer merupakan perusahaan yang memproduksi jamu tradisional jawa yang dipelopori oleh Nyonya Meneer. Ia menggunakan keahliannya mengobati berbagai macam penyakit dengan keahliannya meracik jamu tradisional jawa. Namun nyonya meneer kemudian dinyatakan pailit setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Nyonya Meneer terbukti tidak sanggup membayar hutangnya. Pada perkara ini, dari pihak Hendrianto menggugat pailit Nyonya meneer karena tidak menyelesaikan hutang sesuai proposal perdamaian. Hedrianto hanya menerima sejumlah uang Rp. 118 juta dari total hutang Rp. 7,04 miliar.

   Banyak yang menyayangkan dengan  kasus kepailitan nyonya meneer. Pailitnya produsen jamu Nyonya Meneer menjadi perhatian, runtuhnya kejayaan produsen jamu yang bangun oleh Lauw Ping Nio ini lantaran dinilai kurang cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan inovasi. Nyonya Meneer dinilai punya pangsa pasar besar di dalam negeri dan juga terus memasarkan produk ke luar negeri. Jadi, sangat disayangkan sekali Nyonya Meneer mengalami kepailitan karena tidak  bisa membayar hutangnya kepada kreditur.