Sukuk
merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan
bukan berupa surat hutang. Hal tersebut juga yang membedakan antara sukuk
dengan obligasi konvensional pada umumnya. Sukuk saat ini menjadi salah satu
alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup menarik. Pasalnya sukuk tersebut dapat
memberikan imbal hasil atau return yang lebih tinggi dari bunga deposito namun
memiliki risiko yang relatif rendah dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam
negeri sendiri, pasar keuangan syariah termasuk sukuk juga tumbuh secara cepat,
meskipun proporsinya dibandingkan konvensional masih relatif kecil.
Sukuk
berasal dari bahasa arab yaitu sak yang artinya tunggal dan sukuk yang artinya
jamak yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahamannya,
sukuk merupakan bukti (claim) sertifikat ialah sertifikat bernilai sama dengan
bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil
dan jasa di dalam kepemilikan aset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi
khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo
dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut. pada mei
2008 lalu, pemerintah telah mengundang Undang-undang No. 19/2008 tentang surat
berharga syariah Negara (SBSN) atau UU sukuk Negara (sovereign sukuk).
Jenis-jenis sukuk
Sukuk ijarah : merupakan sukuk yang diterbitkan
berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri
atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atau suatu aset kepada pihak lain
berdasarkan harga dan periode yang disepakati tanpa diikuti perpindahan
kepemilikan aset itu sendiri.
Sukuk mudharabah : merupakan sukuk yang diterbitkan
berdasrkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal
dan pihal lainnya meneydiakan tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama
tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan yang disepakati
sebelumnya.
Sukuk musyarakah : merupakan sukuk yang diterbitkan
berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, diama dua pihak atau lebih
bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan
proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha.
Sukuk istishna : merupakan sukuk yang diterbitkan
berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual
beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.