This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 19 Juni 2019

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM ETIKA BISNIS

Saya memilih Kasus 1, Kasus 3, dan Kasus 5

Nama  : Savira Dewi Permatasari
Nim    : 170321100006
Kelas  : Agribisnis'A

KASUS 1

Kasus pertama merupakan kasus mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam bisnis perihal Hak Cipta. Dimana Jau Tau Kwan, Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) melakukan tindak pidana hak cipta karena memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan oleh PT Sritex Sukoharjo. Karena tindakannya tersebut JPU menilai Jau Tau Kwan telah melanggar pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Atas pelanggaran yang didakwakan, Jau Tau Kwan dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan dan juga membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama enak bulan kurungan. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya. Oleh karena itu Jau Tau Kwan didakwa karena melanggar pasal 72 ayat (1) UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 55

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
1.     meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
2.     mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
3.     mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
4.     mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
  1.  Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
  2. Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
  3. Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

KASUS 3

Kasus ketiga merupakan kasus mengenai Hukum Perlindungan konsumen, dimana pada iklan yang dipampang di media online detik dan kompas mobil Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Namun Milla menemukan kenyataan bahwa setelah pemakaian selama sebulan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 km. Sehingga kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k  dan Pasal 10 huruf c. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp. 150 juta. 

Pasal Pasal 9 ayat (1) UUPK menjelaskan mengenai hal-hal yang dilarang bagi oleh pelaku usaha:
“(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
  1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
  2. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
  3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
  4. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
  5. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
  6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
  7. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
  8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
  9. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
  10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
  11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.”

Kasus diatas membuktikan, pada ketentuan umum UU soal konsumen, menyangkut promosi disebutkan, promosi merupakan kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dagangan yang diperjual belikan. Maka, kasus tersebut menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Oleh karena itu diharapkan akan adanya keterbukaan antara produsen dengan konsumen.

KASUS 5

Pada kasus kelima merupakan kasus mengenai kepailitan, yaitu kepailitan Produsen PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) dan anak usahanya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub). Majelis hakim pengadilan niaga Jakarta Pusat menyatakan kepailitan PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) bersama dengan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) dalam keadaan insolvensi (tidak mampu membayar). Menurut catatan Bank ICBC, PT Sariwangi AEA memiliki hutang plus bunga Rp 288,9 miliar. Namun di luar hutang terhadap Bank ICBC, PT Sariwangi AEA juga memiliki utang lain kepada beberapa pihak yang totalnya mencapai Rp 1,05 triliun.Total utang Rp 1,05 triliun itu terdiri dari pinjaman dari lima kreditur separatis (dengan jaminan) sebesar Rp 719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditur preferen (prioritas) Rp 1,21 miliar. Karena PT Sariwangi AEA tidak dapat membayar seluruh hutangnya, maka Hakim pengadilan niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Sariwangi AEA bersama dengan anak usahanya yaitu PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung pailit.


Kamis, 13 Juni 2019

SENGKETA BISNIS



Sengketa bisnis merupakan suatu pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu sama lain. Dapat juga diartikan sebagai pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.

Secara rinci sengketa bisnis dapat berupa sengketa sebagai berikut :

Sengketa perniagaan                                           Sengketa konsumen
Sengketa perbankan                                            Sengketa kontrak
Sengketa keuangan                                             Sengketa pekerjaan
Sengketa penanaman modal                               Sengketa perburuhan
Sengketa perindustrian                                        Sengketa perusahaan
Sengketa HKI                                                       Sengketa hak

Cara penyelesaian sengketa bisnis :

  • Dari sudut pandang pembuat keputusan


  1. Adjudikatif : mekanisme penyelesaian yang ditandai dimana kewenanganpengambilan keputusan pengambilan dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak.
  2. Konsensual/Konprom : cara penyelesaian sengketa secara kooperatif/kompromi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution.
  3. Quasi Adjudikatif : merupakan kombinasi antara unsur konsensual dan adjudikatif.



  • Dari sudut pandang prosesnya
  • Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Lembaga penyelesaian :


  1. Pengadilan Umum
  2. Pengadilan Niaga


  • Non Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal. Lembaga penyelesaian :


  1. Arbitrase
  2. Negosiasi
  3. Mediasi
  4. Konsiliasi
Studi kasus sengketa bisnis:

Indonesia pernah melalui beragam kasus sengketa bisnis dengan pihak asing.

Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Hal tersebut merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.
Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.



Senin, 27 Mei 2019

SUKUK


Sukuk merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan bukan berupa surat hutang. Hal tersebut juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvensional pada umumnya. Sukuk saat ini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup  menarik. Pasalnya sukuk tersebut dapat memberikan imbal hasil atau return yang lebih tinggi dari bunga deposito namun memiliki risiko yang relatif rendah dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam negeri sendiri, pasar keuangan syariah termasuk sukuk juga tumbuh secara cepat, meskipun proporsinya dibandingkan konvensional masih relatif kecil.

Sukuk berasal dari bahasa arab yaitu sak yang artinya tunggal dan sukuk yang artinya jamak yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahamannya, sukuk merupakan bukti (claim) sertifikat ialah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemilikan aset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut. pada mei 2008 lalu, pemerintah telah mengundang Undang-undang No. 19/2008 tentang surat berharga syariah Negara (SBSN) atau UU sukuk Negara (sovereign sukuk).

Jenis-jenis sukuk

Sukuk ijarah : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atau suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.

Sukuk mudharabah : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasrkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal dan pihal lainnya meneydiakan tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan yang disepakati sebelumnya.

Sukuk musyarakah : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, diama dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha.

Sukuk istishna : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.



HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual )


Haki (Hak Atas Kekayaan Intelektual) merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Studi Kasus

Sengketa merek antara PT. Avia Avian selaku pemegang merek Avitex dengan PT. Indaco Coating Industry sebagai pemegang merek Envitex tidak terlepas dari semakin menggiurkannya bisnis cat di Indonesia. Sengketa merek Avitex dan Envitex berawal karena kedua merek tersebut memiliki persamaan suara yang membingungkan dan menyesatkan pembeli sehingga produsen cat Avitex melayangkan gugatan terhadap cat merek Envitex. Avitex menilai Envitex mendompleng reputasi Avitex yang telah terdaftar di direktorat Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI) sejak 23 februari 1984 dengan sertifikat merek No. Pendaftaran 1802777 atas nama Soetikno Tanoko untuk kelas barang 02 dengan uraian barang : cat-cat emulsi yang diperpanjang beberapa kali dengan nomor pendaftaran terakhir bernomor IDM 000257349 pada tanggal 5 Januari 2011.

Dalam kasus gugatan merek cat Avitex dan Envitex, dapat dilihat bahwa Avitex mengklaim bahwa Envitex dengan dilandasi itikad tidak baik membonceng reputasi merek Avitex guna memperoleh keuntungan yang lebih besar secara pribadi dengan cara memasarkan merek Envitex yang nota bene mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Avitex seperti :

  • Pengucapan kata Envitex memiliki persamaan dengan pengucapan kata Avitex. Terutama tentang penyebutan “vitex” sebagai unsur mennjol antara merek Avitex dan Envitex, sehingga telah mengaburkan, membingungkan, serta menyesatkan masyarakat pemakai.
  • Persamaan lukisan kemasan merek Envitex dengan Avitex.

Namun hal tersebut disanggah oleh pihak Envitex yang menilai bahwa :

  • Pendaftaran pada 2005 merek Envitex tidak untuk meniru merek Avitex.
  • Envitex merupakan singkatan dari Enviromentaly Friendly LatexPaint yaitu pro pada kesehatan masyarakat karena ramah lingkungan dan mempunyai segment harga yang lebih mahal.
  • Akhiran “tex” merupakan hal yang sangat umum digunakan pada nama produk cat di Indonesia. Sehingga, adalah hal yang tidak relevan jika alasan ini dijadikan point gugatan.


Sabtu, 11 Mei 2019

KEPAILITAN NYONYA MENEER


        Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

      Jamu cap potret Nyonya meneer atau PT Nyonya Meneer merupakan perusahaan yang memproduksi jamu tradisional jawa yang dipelopori oleh Nyonya Meneer. Ia menggunakan keahliannya mengobati berbagai macam penyakit dengan keahliannya meracik jamu tradisional jawa. Namun nyonya meneer kemudian dinyatakan pailit setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Nyonya Meneer terbukti tidak sanggup membayar hutangnya. Pada perkara ini, dari pihak Hendrianto menggugat pailit Nyonya meneer karena tidak menyelesaikan hutang sesuai proposal perdamaian. Hedrianto hanya menerima sejumlah uang Rp. 118 juta dari total hutang Rp. 7,04 miliar.

   Banyak yang menyayangkan dengan  kasus kepailitan nyonya meneer. Pailitnya produsen jamu Nyonya Meneer menjadi perhatian, runtuhnya kejayaan produsen jamu yang bangun oleh Lauw Ping Nio ini lantaran dinilai kurang cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan inovasi. Nyonya Meneer dinilai punya pangsa pasar besar di dalam negeri dan juga terus memasarkan produk ke luar negeri. Jadi, sangat disayangkan sekali Nyonya Meneer mengalami kepailitan karena tidak  bisa membayar hutangnya kepada kreditur.

Jumat, 26 April 2019

AMNESTI PAJAK


      Amnesti pajak (Tax Amnesty) merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Dan juga amnesti pajak merupakan kebijakan pemerintah yang mengampuni denda dari pajak terutang kepada wajib pajak yang menghindari pajak.

Wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak akan memperoleh manfaat berupa:
  1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
  2. Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksa bukti permulaan dan penyidikan
  4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
  5. Jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain
  6. Pembebasan pph terkait proses balik nama harta

Jenis amnesti pajak:
  • Amnesti yang tetap mewajibkan pembayaran pokok pajaknya, termasuk bunga dan denda yang dikenakan, hanya mengampuni sanksi pidana perpajakan.
  • Amnesti yang mewajibkan pembayaran pokok pajak masa lalu yang terutang berikut bunganya, namun mengampuni sanksi denda dan sanksi pidana pajaknya.
  • Amnesti yang tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak yang lama, namun mengampuni sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidananya.
  • Bentuk amnesti yang paling longgar karena mengampuni pokok pajak di masa lalu, termasuk  sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidananya.


      Amnesti  pajak seringkali dijadikan alat untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak secara cepat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Program amnesti pajak ini dilaksanakan karena semakin parahnya upaya penghindaran pajak. Kebijakan ini dapat memperoleh manfaat perolehan dana terutama kembalinya dana yang disimpan di luar negeri.
      Bila kebijakan pengampunan pajak ini diterapkan hanya menghapus hak tagih atas wajib pajak (WP) tetapi yang lebih penting lagi dalam jangka panjang dapat memperbaiki kepatuhan wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang. Kebijakan ini dapat meningkatkan subjek pajak maupun objek pajak. Subjek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi objek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak. Jadi, dalam hal ini amnesti pajak dapat memacu atau meningkatkan sumber penerimaan negara. Oleh  karena itu amnesti pajak dapat meingkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.



Minggu, 24 Februari 2019

PPT PRINSIP GCG DAN CSR

Minggu, 17 Februari 2019

PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY


REVIEW JURNAL
HUKUM ETIKA BISNIS
“Prinsip Good Comperative Governance (GCG) dan Comperate Social Responibility (CSR) pada Perusahaan”


Oleh:

(Kelompok 3)

Savira Dewi Permatasari     (170321100006)
Moh. Faes                            (170321100036)
Aulia Adetya                         (170321100062)




PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
BANGKALAN
2019






IDENTITAS JURNAL
Jurnal 1:
  •    Judul Jurnal: Pengaruh GCG terhadap Kinerja Keuangan dengan CSR sebagai Pemoderasi di Perusahaan Pertambangan
  •           Penulis: Ivana Nina Esterlin Barus
  •           Identitas Jurnal: Jurnal Manajemen Dan Keuangan, Vol.5, No.1, Mei 2016

Jurnal 2:
  •   Judul Jurnal: Pengaruh Good Corporate Governance, Csr, Dan Ukuran PerusahaanTerhadap Kinerja Perusahaan
  •           Penulis: Melawati, Siti Nurlaela, Endang Masitoh Wahyuningsih
  •        Identitas Jurnal: Journal of Economic and Economic Education Vol.4 No.2 (210-226), ISSN : 2302 – 1590, E-ISSN: 2460 – 190X




REVIEW JURNAL

1.      PENDAHULUAN
Good Corporate Governance (GCG) merupakan sebuah sistem yang menjalankan  dan  mengembangkan perusahaan agar bersih dan patuh pada hukum yang berlaku dan peduli terhadap lingkungan yang dilandasi nilai-nilai sosial budaya yang tinggi. Pelaksanaan GCG bagi perusahaan bermanfaat untuk meningkatkan kinerja perusahaan sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada stakeholders, mudah mendapatkan dana sehingga dapat meingkatkan corporate value dan meningkatkan kepercayaan bagi investor. Selain itu tujuan adanya GCG untuk melindungi hak dan kepentingan pemegang saham dan stakeholders, meningkatkan nilai perusahaan, meingkatkan efesien dan efektifitas perusahaan serta meningkatkan mutu perusahaan.
Sedangkan Corporate Social Responbility (CSR) merupakan sebuah bentuk kontribusi perusahaan bagi pembangunan berkelanjutan dengan memberikan perhatian terhadap berbagai hal yang dianggap penting pada masyarakat. CSR sebagai suatu kewajiban  dalam  Amandemen  RUU Perseroan Terbatas (PT) pada akhir Juni 2007 yang mana pada prinsipnya CSR merupakan suatu  komitmen  berkelanjutan  dari perusahaan untuk bertanggung jawab secara ekonomi, sosial, dan lingkungan atau ekologis kepada masyarakat, lingkungan, serta para pemangku kepentingan (stakeholder).
Teori yang digunakan dalam konsep GCG yakni teori keagenan yang dikembangkan oleh Michael Johnson, memandang bahwa manjemen perusahaan (agents) akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang bijaksana serta adil terhadap pemegang saham. Hubungan keagenan merupakan sebuah kontrak antara manajer (agents) dengan investor (principal). Sering terjadi lonflik  kepentingan antara pemilik dan agen yang disebabkan agen tidak selalu berbuat sesuai dengan kepentingan principal, sehingga memicu biaya keagenan (agency cost).
Pedoman  umum Good  Corporate Governance (GCG) di Indonesia yang menyatakan bahwa salah satu tujuan adanya GCG untuk mendorong timbulnya kesadaran  dan  tanggung  jawab  sosial perusahaan  terhadap  masyarakat  dan kelestarian lingkungan yang ada di sekitar perusahaan agar terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang yang mana implementasi dari CSR  merupakan  salah  satu  wujud pelaksanaan prinsip GCG.

2.      METODE PENELITIAN
            Pada jurnal 1 sampel  penelitian  ditentukan berdasarkan purposive sampling yang berarti pemilihan  sampel  berdasarkan  kriteria tertentu. Variabel yang digunakan yaitu variabel dependen dan variabel independen. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah kinerja keuangan yang diukur menggunakan Return On Equity (ROE). Sedangkan variabel independen pada penelitian ini adalah Good Corporate Governance. Pengukuran GCG berdasarkan indeks CGPI  (Corporate Governance  Perception  Index)  yang dikembangkan  oleh  IICG  (Indonesian Institute of Corporate Governance) dalam buku laporan CGPI Indeks.  Sedangkan pengukuran CSR pada penelitian ini mengacu pada 78 item pengungkapan dengan membandingkan jumlah pengungkapan yang diharapkan. Pengungkapan social merupakan data yang diungkap oleh perusahaan berkaitan dengan aktifitas sosialnya yang meliputi 13 item lingkungan, 7 item energi, 8 item kesehatan dan keselamatan kerja, 29 item lain-lain tenaga kerja, 10 item produk, 9 item keterlibatan masyarakat, dan 2 item umum. Metode penelitian ini adalah metode dokumentasi, yaitu mempelajari catatan-catatan perusahaan yang diperlukan yang terdapat didalam annual report perusahaan yang menjadi sampel penelitian.
Metode penelitian yang digunakan pada jurnal 2 yakni penelitian kuantitatif, populasi yang digunakan yaitu seluruh perusahaan manufaktur yang terdaftar dalam bursa efek Indonesia periode 2012-2014 dan dalam pengambilan sampel menggunakan metode purposivasampling. Variabel yang digunakan yaitu variabel dependen dan variabel independen. Variabel dependen menggunakan kinerja perusahaan yang diukur menggunakan Cash Flow Return On Asset (CFROA) sedangkan variabel independen menggunakan dewan dereksi, dewan komisaris, Comperate Social Responsibility dan ukuran perusahaan. Pengukuran pengungkapan lingkungan  perusahaan  dapat  diperoleh melalui pengungkapan CSR dalam annual report maupun melalui sustainability report. CSRI ditentukan menggunakan 7 tema yang terdiri dari lingkungan, energi, kesehatan dan keselamatan tenaga kerja, lain-lain tentang tenaga kerja, produk, keterlibatan masyarakat, dan umum. Keseluruhan tema tersebut berjumlah 78 item.

3.      HASIL DAN PEMBAHASAN
      Pada jurnal 1 dapat diperoleh bahwa variabel Good Corporate Governance tidak mempengaruhi kinerja keuangan Perusahaan Pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2010-2012. Hal ini dapat dilihat dari nilai signifikasi good corporate governance lebih besar dari 0.05.
Hasil pengujian pada variabel Corporate Social Responsibility mempengaruhi  kinerja  keuangan Perusahaan Pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2010-2012. Hal ini dapat dilihat dari nilai signifikasi corporate social responsibility lebih kecil dari 0.05.
Sedangkan pada jurnal 2 penelitian ini menggunakan analisis statistik deskriptif, untuk mengetahui pengaruh Good Corporate Governance (GCG), Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap kinerja keuangan perusahaan. Berdasarkan hasil statistik deskriptif variabel Corporate Social Responsibility pada tahun 2011-2014 menghasilkan nilai tertinggi (maksimum) sebesar 0,77. Sedangkan nilai minimum pengungkapan CSR sebesar 0,09. Sedangkan dengan menggunakan analisis regresi nilai konstanta adalah -0,518. Artinya, jika dewan direksi, dewan komisaris, CorporateSocialResponsibility, dan ukuran perusahaan bernilai 0, maka kinerja perusahaan bernilai negative (-0,518).
Hasil pengujian hipotesis secara parsialmenunjukkan bahwa variabel ukuran dewan komisaris tidak berpengaruh terhadap kinerja perusahaan. Artinya dewan komisaris sebagai mekanisme penggendalian internal tertinggi yang bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberi masukan kepada direksi dalam mengelola sumber daya perusahaan belum mampu menegakkan GCG di dalam perusahaan.Penelitian ini sejalan dengan penelitian Hana (2013) yang menyatakan bahwa aktivitas CSR yang dilakukan oleh perusahaan tidak terbukti memiliki dampak produktif yang signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Hasil pengujian hipotesis secara parsial menunjukkan bahwa variabel Corporate Social Responsibility tidak berpengaruh terhadap kinerja perusahaan. Artinya, tanggung jawab sosial (CSR) yang dilakukan oleh perusahaan yang diungkapkan dalam laporan tahunan perusahaan tidak mendapat respon dari calon investor karena sudah ada regulasi yang menjamin untuk setiap perusahaan melakukan dan mengungkapkan CSR.

4. KESIMPULAN
Dapat diketahui bahwa GCG tidak mempunyai pengaruh terhadap kinerja keungan perusahaan sedangkan CSR mempunyai pengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan dalam jangka panjang namun dalam jangka pendek CSR tidak mempunyai pengaruh yang nyata bagi kinerja keuangan perusahaan.
http://jurnal.unsam.ac.id/index.php/jmk/article/view/55
http://ejournal.stkip-pgri-sumbar.ac.id/index.php/economica/article/view/380