This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 22 Februari 2020

PERSEPSI


Pengertian Persepsi
         Persepsi merupakan suatu proses yang timbul akibat adanya sensasi, dimana sensasi adalah aktivitas merasakan atau penyebab keadaan emo yang mengembirakan. Menurut Stanton (2001) persepsi didefinisikan sebagai makna yang kita pertalikan berdasarkan pengalaman masa lalu, stimuli (rangsangan) yang kita terima melalui lima indra. Persepsi adalah suatu proses dimana individu mengorganisasikan dan menginterpretasikan kesan sensorik meeka untuk memberi arti pada lingkungan mereka. Dalam persepsi terdapat stimulus yang bisa berbentuk produk, nama merek, kemasan, iklan, nama produsen. Terdapat beberapa tahapan, dimana tahap pemaparan, perhatian, dan pemahaman disebut sebagai persepsi.
Menurut Zamroni (2006) faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi diantaranya:
- Motif, merupakan faktor internal yang dapat merangsang pilihan. Adanya motif dapat menyebabkan munculnya keinginan individu melakukan sesuatu atau sebaliknya.
- Kesediaan dan Harapan, Dalam menentukan mana yang akan dipilih untuk diterima selanjutnya bagaimana pesan yang dipilih itu akan ditata dan interpretasi.
- Intensitas rangsangan, kuat lemahnya rangsangan yang diterima akan sangat berpengaruh bagi individu.
Pengulangan, suatu rangsangan yang muncul atau terjadi secara berulang-ulang akan menarik perhatian sebelum mencapai titik jenuh.
     Persepsi ini bersama keterlibatan konsumen (level of consumer involvement) dan memori akan mempengaruhi pengolahan informasi. Kemudian bagaimana konsumen mengelola informasi dan membentuk persepsi akan mempengaruhi konsumen dalam proses pengambilan keputusan dalam membeli suatu barang dan jasa. Di dalam konteks pemasaran, maka persepsi konsumen dapat berupa persepsi produk, persepsi merek, persepsi pelayanan, persepsi harga, persepsi kualitas produk, persepsi toko, ataupun persepsi terhadap produsen.

Proses persepsi
Proses persepsi mencakup seleksi, organisasi, dan interpretasi perseptual.
- Seleksi perseptual, dimana seleksi tersebut terjadi ketika konsumen menangkap dan memilih stimulus berdasarkan pada set psikologis (phychological set) yang dimiliki. Oleh karena itu, dua proses yang termasuk dalam definisi seleksi adalah perhatian (attention) dan persepsi selektif (selective perception).
- Organisasi perseptual, berarti konsumen mengelompokkan informasi dari berbagai sumber ke dalam pengertian yang menyeluruh untuk memahami secara lebih baik dan bertindak atas pemahaman itu. Prinsip-prinsip penting dalam integrasi persepsi adalah penutupan (closure), pengelompokan (grouping), dan konteks (context).
- Interpretasi perseptual, proses terakhir dari persepsi adalah pemberian interpretasi atas stimuli yang diterima konsumen. Interpretasi ini didasarkan pada pengalaman penggunan pada  masa lalu, yang tersimpan dalam memori jangka panjang konsumen.

Kesalahan Interpretasi
Interpretasi merupakan pemberian arti atau makna terhadap suatu sensasi. Interpretasi adalah suatu pola yang dibentuk dari karakteristik stimulus, individual dan situasional. Jadi seluruh pesan termasuk konteks dimana kita menerima pesan mempengaruhi interpretasi yang kita buat, seperti kepercayaan kita terhadap suatu produk dipengaruhi oleh pengetahuan kita tentang kemampuan dari perusahaan yang memproduksinya. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam menginterpretasikan pesan, yakni :
- Penampilan fisik, hal ini sering membuat konsumen keliru dalam menginterpretasikan suatu objek pemasaran.
- Stereotip, hal ini merupakan prasangka yang mengacu pada kecenderungan dalam menilai orang ke dalam suatu kategori tunggal atau kelas.
- Kesan pertama, hal ini terjadi saat bertemu, mendapat sapaan, atau bahan layanan yang mengesankan, seseorang akan langsung menilai bahwa perusahaan tersebut  memiliki standar yang berkualitas.

Contoh studi kasus pada jurnal berjudul PENGARUH PERSEPSI KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN DI INDOMARET UNIT PANJAITAN 2 PLAJU PALEMBANG. Rakhmat (2003:51) mengemukakan bahwa persepsi adalah pengalaman tentang objek peristiwa atau hubungan hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan. Berdasarkan hasil penelitian persepsi konsumen berpengaruh signifikan terhadap keputusan  pembelian di Indomaret unit panjaitan 2 palju. Variabel persepsi konsumen sebesar 73,3% mempengaruhi keputusan pembelian di Indomaret unit panjaitan 2 palju, 25,7% dipengaruhi faktor lain.




Rabu, 12 Februari 2020

APA ITU PERILAKU KONSUMEN ?


Pengertian Perilaku Konsumen
Perilaku konsumen merupakan studi yang mengkaji perilaku individu dalam pengambilan keputusan pembelian barang atau jasa.

Manfaat Mempelajari Perilaku Konsumen
Untuk memahami dengan tepat dan cepat akan kebutuhan dan keinginan konsumen sehingga dapat membantu penyusunan strategi juga bauran pemasaran  dan pemasar dapat melakukan segmentasi pasar. Selain itu manfaat mempelajari perilaku konsumen juga dapat dirasakan dalam ilmu lainnya seperti ilmu sosilogi untuk mempelajari kekuatan sosial yang mempengaruhi konsumen. Ilmu  antropologi untuk memahami fenomena konsumsi ritual, mitos dan aspek lainnya. Ilmu ekonomi untuk memahami keterkaitan anatara kebijakan harga dengan respon perilaku konsumen. Dan ilmu psikologi untuk mengetahui kepribadian atau persepsi konsumen.

Perbedaan Konsumen Menurut Tujuan Pembeliannya
Dibagi menjadi dua yaitu komsumen akhir (individual) yang melakukan pembelian untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, dan konsumen organisasional yang melakukan pembelian untuk pemakai industri, pedagang, serta lembaga non profit.

Lima Peranan Dalam Proses Pengambilan Keputusan Pembelian Baran dan Jasa
Pemrakasara (initiator) sebagai orang yang menyarankan ide, pembawa pengaruh (influencer) sebagai orang yang memiliki pandangan, pengambilan keputusan (decider) sebagai orang yang menentukan keputusan, Pembeli (buyer) sebagai orang yang melakukan pembelian namun belum tentu sebagai pemakai, dan pemakai (user) sebagai orang yang mengkonsumsi barang atau jasa.

Proses Pengambilan Keputusan
Pertama mengenali kebutuhan, tahap ini konsumen akan merasa bahwa terdapat yang harus dipenuhi. Kedua mencari informasi, pada tahap ini akan muncul pertanyaan apa yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan tersebut. ketiga mengevaluasi alternatif, pada tahap ini informasi terkait akan menjadi pertimbangan konsumen untuk mengambil keputusan. Keempat mengambil keputusan, setelah melakukan evaluasi konsumen akan mengambil keputusan dengan matang. Terakhir evaluasi paska pembelian, konsumen akan mengevaluasi atas barang atau jasa yang dibelinya.

Rabu, 19 Juni 2019

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM ETIKA BISNIS

Saya memilih Kasus 1, Kasus 3, dan Kasus 5

Nama  : Savira Dewi Permatasari
Nim    : 170321100006
Kelas  : Agribisnis'A

KASUS 1

Kasus pertama merupakan kasus mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam bisnis perihal Hak Cipta. Dimana Jau Tau Kwan, Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) melakukan tindak pidana hak cipta karena memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan oleh PT Sritex Sukoharjo. Karena tindakannya tersebut JPU menilai Jau Tau Kwan telah melanggar pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Atas pelanggaran yang didakwakan, Jau Tau Kwan dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan dan juga membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama enak bulan kurungan. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya. Oleh karena itu Jau Tau Kwan didakwa karena melanggar pasal 72 ayat (1) UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 55

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
1.     meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
2.     mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
3.     mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
4.     mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
  1.  Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
  2. Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
  3. Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

KASUS 3

Kasus ketiga merupakan kasus mengenai Hukum Perlindungan konsumen, dimana pada iklan yang dipampang di media online detik dan kompas mobil Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Namun Milla menemukan kenyataan bahwa setelah pemakaian selama sebulan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 km. Sehingga kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k  dan Pasal 10 huruf c. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp. 150 juta. 

Pasal Pasal 9 ayat (1) UUPK menjelaskan mengenai hal-hal yang dilarang bagi oleh pelaku usaha:
“(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
  1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
  2. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
  3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
  4. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
  5. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
  6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
  7. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
  8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
  9. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
  10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
  11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.”

Kasus diatas membuktikan, pada ketentuan umum UU soal konsumen, menyangkut promosi disebutkan, promosi merupakan kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dagangan yang diperjual belikan. Maka, kasus tersebut menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Oleh karena itu diharapkan akan adanya keterbukaan antara produsen dengan konsumen.

KASUS 5

Pada kasus kelima merupakan kasus mengenai kepailitan, yaitu kepailitan Produsen PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) dan anak usahanya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub). Majelis hakim pengadilan niaga Jakarta Pusat menyatakan kepailitan PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) bersama dengan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) dalam keadaan insolvensi (tidak mampu membayar). Menurut catatan Bank ICBC, PT Sariwangi AEA memiliki hutang plus bunga Rp 288,9 miliar. Namun di luar hutang terhadap Bank ICBC, PT Sariwangi AEA juga memiliki utang lain kepada beberapa pihak yang totalnya mencapai Rp 1,05 triliun.Total utang Rp 1,05 triliun itu terdiri dari pinjaman dari lima kreditur separatis (dengan jaminan) sebesar Rp 719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditur preferen (prioritas) Rp 1,21 miliar. Karena PT Sariwangi AEA tidak dapat membayar seluruh hutangnya, maka Hakim pengadilan niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Sariwangi AEA bersama dengan anak usahanya yaitu PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung pailit.


Kamis, 13 Juni 2019

SENGKETA BISNIS



Sengketa bisnis merupakan suatu pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu sama lain. Dapat juga diartikan sebagai pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.

Secara rinci sengketa bisnis dapat berupa sengketa sebagai berikut :

Sengketa perniagaan                                           Sengketa konsumen
Sengketa perbankan                                            Sengketa kontrak
Sengketa keuangan                                             Sengketa pekerjaan
Sengketa penanaman modal                               Sengketa perburuhan
Sengketa perindustrian                                        Sengketa perusahaan
Sengketa HKI                                                       Sengketa hak

Cara penyelesaian sengketa bisnis :

  • Dari sudut pandang pembuat keputusan


  1. Adjudikatif : mekanisme penyelesaian yang ditandai dimana kewenanganpengambilan keputusan pengambilan dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak.
  2. Konsensual/Konprom : cara penyelesaian sengketa secara kooperatif/kompromi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution.
  3. Quasi Adjudikatif : merupakan kombinasi antara unsur konsensual dan adjudikatif.



  • Dari sudut pandang prosesnya
  • Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Lembaga penyelesaian :


  1. Pengadilan Umum
  2. Pengadilan Niaga


  • Non Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal. Lembaga penyelesaian :


  1. Arbitrase
  2. Negosiasi
  3. Mediasi
  4. Konsiliasi
Studi kasus sengketa bisnis:

Indonesia pernah melalui beragam kasus sengketa bisnis dengan pihak asing.

Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Hal tersebut merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.
Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.



Senin, 27 Mei 2019

SUKUK


Sukuk merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan bukan berupa surat hutang. Hal tersebut juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvensional pada umumnya. Sukuk saat ini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup  menarik. Pasalnya sukuk tersebut dapat memberikan imbal hasil atau return yang lebih tinggi dari bunga deposito namun memiliki risiko yang relatif rendah dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam negeri sendiri, pasar keuangan syariah termasuk sukuk juga tumbuh secara cepat, meskipun proporsinya dibandingkan konvensional masih relatif kecil.

Sukuk berasal dari bahasa arab yaitu sak yang artinya tunggal dan sukuk yang artinya jamak yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahamannya, sukuk merupakan bukti (claim) sertifikat ialah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemilikan aset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut. pada mei 2008 lalu, pemerintah telah mengundang Undang-undang No. 19/2008 tentang surat berharga syariah Negara (SBSN) atau UU sukuk Negara (sovereign sukuk).

Jenis-jenis sukuk

Sukuk ijarah : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atau suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.

Sukuk mudharabah : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasrkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal dan pihal lainnya meneydiakan tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan yang disepakati sebelumnya.

Sukuk musyarakah : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, diama dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha.

Sukuk istishna : merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.



HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual )


Haki (Hak Atas Kekayaan Intelektual) merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Studi Kasus

Sengketa merek antara PT. Avia Avian selaku pemegang merek Avitex dengan PT. Indaco Coating Industry sebagai pemegang merek Envitex tidak terlepas dari semakin menggiurkannya bisnis cat di Indonesia. Sengketa merek Avitex dan Envitex berawal karena kedua merek tersebut memiliki persamaan suara yang membingungkan dan menyesatkan pembeli sehingga produsen cat Avitex melayangkan gugatan terhadap cat merek Envitex. Avitex menilai Envitex mendompleng reputasi Avitex yang telah terdaftar di direktorat Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI) sejak 23 februari 1984 dengan sertifikat merek No. Pendaftaran 1802777 atas nama Soetikno Tanoko untuk kelas barang 02 dengan uraian barang : cat-cat emulsi yang diperpanjang beberapa kali dengan nomor pendaftaran terakhir bernomor IDM 000257349 pada tanggal 5 Januari 2011.

Dalam kasus gugatan merek cat Avitex dan Envitex, dapat dilihat bahwa Avitex mengklaim bahwa Envitex dengan dilandasi itikad tidak baik membonceng reputasi merek Avitex guna memperoleh keuntungan yang lebih besar secara pribadi dengan cara memasarkan merek Envitex yang nota bene mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Avitex seperti :

  • Pengucapan kata Envitex memiliki persamaan dengan pengucapan kata Avitex. Terutama tentang penyebutan “vitex” sebagai unsur mennjol antara merek Avitex dan Envitex, sehingga telah mengaburkan, membingungkan, serta menyesatkan masyarakat pemakai.
  • Persamaan lukisan kemasan merek Envitex dengan Avitex.

Namun hal tersebut disanggah oleh pihak Envitex yang menilai bahwa :

  • Pendaftaran pada 2005 merek Envitex tidak untuk meniru merek Avitex.
  • Envitex merupakan singkatan dari Enviromentaly Friendly LatexPaint yaitu pro pada kesehatan masyarakat karena ramah lingkungan dan mempunyai segment harga yang lebih mahal.
  • Akhiran “tex” merupakan hal yang sangat umum digunakan pada nama produk cat di Indonesia. Sehingga, adalah hal yang tidak relevan jika alasan ini dijadikan point gugatan.


Sabtu, 11 Mei 2019

KEPAILITAN NYONYA MENEER


        Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitur pailit, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

      Jamu cap potret Nyonya meneer atau PT Nyonya Meneer merupakan perusahaan yang memproduksi jamu tradisional jawa yang dipelopori oleh Nyonya Meneer. Ia menggunakan keahliannya mengobati berbagai macam penyakit dengan keahliannya meracik jamu tradisional jawa. Namun nyonya meneer kemudian dinyatakan pailit setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Nyonya Meneer terbukti tidak sanggup membayar hutangnya. Pada perkara ini, dari pihak Hendrianto menggugat pailit Nyonya meneer karena tidak menyelesaikan hutang sesuai proposal perdamaian. Hedrianto hanya menerima sejumlah uang Rp. 118 juta dari total hutang Rp. 7,04 miliar.

   Banyak yang menyayangkan dengan  kasus kepailitan nyonya meneer. Pailitnya produsen jamu Nyonya Meneer menjadi perhatian, runtuhnya kejayaan produsen jamu yang bangun oleh Lauw Ping Nio ini lantaran dinilai kurang cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan inovasi. Nyonya Meneer dinilai punya pangsa pasar besar di dalam negeri dan juga terus memasarkan produk ke luar negeri. Jadi, sangat disayangkan sekali Nyonya Meneer mengalami kepailitan karena tidak  bisa membayar hutangnya kepada kreditur.